(123)456 7890 demo@coblog.com

Pentingnya Penanggulangan Stalking di Amerika Serikat 2021

Pentingnya Penanggulangan Stalking di Amerika Serikat 2021

Pentingnya Penanggulangan Stalking di Amerika Serikat 2021Informasi tentang sebuah pentingnya tindakan pada pelacakan yang ada di Amerika Serikat-Di Amerika Serikat, Januari yang ditetapkan sebagai “National Tracking Awareness Month” (NSAM). Menurut Biro Statistik Kehakiman Kementerian Kehakiman, pelacakan diri adalah tindakan yang membuat orang merasa takut akan keselamatan mereka. Manta (Manta) Presiden AS Barack Obama juga mengakui betapa berbahayanya efek stalking atau stalking bagi korban yang pernah mengalami situasi ini.

Pentingnya Penanggulangan Stalking di Amerika Serikat 2021Pentingnya Penanggulangan Stalking di Amerika Serikat 2021

Esia.net – Faktanya, di Amerika Serikat, baik pria maupun wanita mengalami penguntitan setiap tahun. Sebagian besar perilaku mengintai ini belum dilaporkan atau ditangani. Oleh karena itu, pemerintah AS sendiri bertekad untuk mencegah dan menangani penguntitan dengan baik. Salah satunya dilakukan pada jalur pendidikan, melalui pendidikan semacam ini masyarakat akan mampu mencegah dan mengenali perilaku mengintai dikutip dati detik.com.

Ketika mereka dapat mengidentifikasi dan mencegahnya dengan benar, mereka dapat melaporkannya kepada pihak berwenang dan meminta pertanggungjawaban pelaku atas perilaku mengintai mereka. Tentu hal ini memastikan para korban aman dan bisa memperjuangkan hak-haknya.

Baca Juga : Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Stalker Dan Hukuman Bagi Stalker

Menyadari pentingnya pelacakan mengintai di Amerika Serikat didasarkan pada fakta bahwa kejahatan ini adalah kejahatan utama, tetapi banyak orang yang belum menyadari fakta ini. Memang pada awalnya perilaku mengintai ini terkesan tidak berbahaya, seperti melakukan panggilan telepon, berkirim pesan melalui berbagai media, meninggalkan berbagai barang dan mengikuti korban ke berbagai tempat.

Namun, perilaku semacam inilah yang membahayakan korban dan meletakkan dasar bagi kejahatan yang lebih serius. Data dari National Intimate Partner and Sexual Violence Survey (NISVS) sendiri menunjukkan bahwa ada banyak situasi yang sangat berbahaya. Data menunjukkan bahwa hampir seperenam wanita menjadi korban penguntitan, yang menyebabkan ketakutan berlebihan dan berbagai hal berbahaya lainnya.

Data dari NISV tidak hanya mencakup perempuan, tetapi juga satu dari sepuluh laki-laki pernah mengalami perilaku mengintai yang sama serius dan sangat berbahaya. Meski berulang kali menguntit, korban tidak pernah melaporkannya. Untuk itulah, sejak usia dini, perlu dicegah menguntit dan menarik lebih banyak perhatian, bukan sekadar mengabaikannya. Karena penguntitan itu sendiri sangat penting, di Amerika Serikat, masalah ini merupakan salah satu dari empat kejahatan yang dibahas dalam Violence Against Women Act.

Untuk memerangi penguntitan di Amerika Serikat, OVW mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa komunitas yang aman dan mendukung dibentuk untuk para penyintas penguntitan. Selain itu, pada tahun 2000, Departemen Kehakiman AS dan Pusat Nasional Korban Kejahatan (NCVS) mendirikan Pusat Sumber Daya Pelacakan (SRC). SRC AS sendiri akan dapat memberikan bantuan teknis dan pelatihan untuk meningkatkan respons yang tepat pada tindakan penguntitan.

Komunitas ini juga telah berkomitmen untuk mengumpulkan sebuah informasi dan pengetahuan terbaik tentang pelacakan. Padahal, untuk mencapai tujuan tersebut, US SRC sendiri juga telah melakukan sebuah penelitian pada kebijakan, dan juga serta menganalisis dan melacak sebuah keberhasilan program yang sedang berjalan. Dalam konteks respons Amerika Serikat terhadap penguntitan, kegiatan juga dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penguntitan, daripada berfokus pada hal tersebut sebagai masalah kecil. Penguntit memang membutuhkan sumber daya khusus, dan mereka memang membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan kasus mereka dengan benar.

Bahayanya Sering Melakukan Pelacakan di Media SosialBahayanya Sering Melakukan Pelacakan di Media Sosial

Seberapa sering Anda melacak akun seseorang di media sosial? Nah, tentunya Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah tracking. Secara harfiah, pelacakan adalah pelacakan. Istilah ini biasanya digunakan untuk menggambarkan ulah seseorang yang menyelinap, mengintai, mengintai, atau menatap seseorang.

Di era media sosial ini, pelacakan menjadi lebih mudah dan mudah. Mungkin Anda melakukannya sendiri. Ini seperti memata-matai akun media sosial semua orang yang Anda sukai. Anda melakukan riset dan melihat foto dan statusnya satu per satu. Siapa dia dekat sekarang? Siapa orang yang dia kenal? Apa kesibukan dan hobinya? DLL

Menguntit terkadang bisa mendatangkan kepuasan batin. Biarkan kami merasa bahwa kami mengetahui segalanya dan mengetahui segalanya. Namun, tahukah Anda bahwa pelacakan yang sering juga dapat membawa efek negatif?

Perilaku menguntit bisa membuat perilaku Anda semakin agresif

esia.net melaporkan bahwa penguntit dapat mengambil tindakan kasar saat mereka merasa frustrasi. Perilaku mereka akan menjadi agresif. Dia begitu terpesona olehnya sehingga dia akan bereaksi berlebihan jika terjadi sesuatu di luar kendalinya.

Semakin sulit untuk menerima kenyataan

Ambil ini sebagai contoh, Anda telah terlalu lama melacak akun media sosial orang yang Anda sukai. Anda selalu memperhatikan setiap status dan foto. Anda sangat terobsesi, Anda sering bermimpi tentang suatu hari. Namun ternyata saat ia menjalin hubungan dengan seseorang, keadaan akan muncul. Di sini, Anda akan semakin sulit menerima kenyataan. Anda merasa dunia ini tidak adil, karena Anda merasa bahwa Anda adalah orang yang peduli dan mengerti dia lebih dari orang lain.

Mudah menghasilkan stres dan emosi yang tidak stabil

Melacak akun media sosial seperti melihat dunia yang tertutup kaca. Anda dapat melihat semua yang ditampilkan. Tapi itu tidak bisa dicapai. Ada perasaan tidak berdaya. Dengan cara ini, Anda rentan terhadap stres dan emosi Anda menjadi semakin tidak stabil.

Lebih rentan terhadap kecurigaan atau prasangka

Anda telah mengikuti begitu banyak kali sehingga Anda merasa bahwa Anda mengetahui segalanya dengan baik. Dan seringkali menarik kesimpulan sendiri. Padahal, hal itu bisa membuat Anda mudah curiga dan berprasangka buruk. Semua yang Anda lihat di media sosial akan membuat Anda merasa bersemangat dan rumit. Frekuensi menjaga kehidupan orang lain membuat Anda melupakan diri sendiri. Tidak dapat disangkal bahwa menguntit bisa membuat ketagihan. Namun jangan berlebihan, karena pengaruh semacam ini justru akan berdampak negatif pada diri Anda sendiri.

Perangkap hukum penguntit (penguntit)

Ya, Amerika Serikat (“AS”) dikenal karena menguntit kejahatan, dan pelakunya disebut penguntit. Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian yang mengklasifikasikan penguntitan sebagai tindak pidana termasuk Alaska, Arkansas, dan California (Sumber: Majelis Nasional Badan Legislatif Negara Bagian. Menurut penjelasan yang kami dapatkan di halaman ini, penguntitan diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan Internet:

Ikuti / hubungi orang lain untuk tujuan atau untuk melecehkan atau mengintimidasi orang ini tanpa izin:

Harassing/intimidating = emotional distress b/c fear for safety
Contact = personal, phone, online.

Definisi menguntit itu sendiri mungkin berbeda-beda, bergantung pada hukum atau hukum yang mengatur.

Menurut Oxford Law Dictionary edisi ke-9 (h. 474), studi lanjutannya adalah:

Perilaku mengancam terus menerus dari satu orang terhadap orang lain.

Berdasarkan hal tersebut, perilaku stalking biasanya diartikan sebagai bentuk perilaku mengancam terus menerus terhadap orang lain, dan terdapat faktor-faktor yang menyebabkan orang yang dilacak tersebut merasa frustasi dengan keselamatan pribadinya.

Pada saat yang sama, menurut Black Law Dictionary edisi ke-9 (hlm. 1534), memang demikian

Tindakan atau Kasus MenyelinapTindakan atau Kasus Menyelinap

Kejahatan menguntit atau berkeliaran di dekat orang lain biasanya diam-diam mengganggu atau melecehkan orang tersebut atau melakukan kejahatan lebih lanjut, seperti penyerangan atau penyerangan.

Beberapa definisi menurut undang-undang memasukkan elemen bahwa orang yang mengintai harus dilecehkan, dibuat khawatir, atau tertekan secara wajar tentang keselamatan orang tersebut atau keselamatan orang atau orang yang menjadi tanggung jawab orang tersebut. Beberapa definisi mencakup perilaku seperti melakukan panggilan lain dan tetap diam selama panggilan.

Di sisi lain, untuk menjawab pertanyaan Anda, hukum pidana Indonesia tidak secara khusus mengakui penguntitan seperti halnya di Amerika Serikat. Oleh karena itu, kecuali ada peraturan perundang-undangan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, perbuatan tidak dapat dipidana sesuai dengan asas legalitas.

Namun, Anda dapat membuat Anda merasa terancam melalui pesan instan yang provokatif, sehingga siapa pun yang membuat Anda merasa takut, takut, dan takut dapat melapor ke polisi. Kami percaya bahwa tindakan orang tersebut termasuk tindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (terkait dengan “Informasi dan Transaksi Elektronik” (“Undang-Undang ITE”)), yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Seputar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008). UU No. 19/2016 ”), yaitu Pasal 45B UU 19/2016. Pasal 29 UU ITE berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29 UU ITE
Setiap orang secara tidak sengaja mengirimkan pesan elektronik dan / atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau intimidasi terhadap individu.

Pasal 45B UU No. 19/2016
Setiap orang yang secara tidak sengaja mengirimkan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau intimidasi terhadap individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat (empat tahun) dan / atau denda paling banyak. 750.000.000,00 (750 juta IDR).

Dalam klarifikasi Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dijelaskan bahwa ketentuan pasal ini juga termasuk cyberbullying, yang mengandung ancaman kekerasan atau intimidasi dan menyebabkan kerusakan fisik, psikologis dan / atau materiil.

Baca Juga : Sejarah Teater Yunani Kuno Yang Wajib Untuk Dipelajari

Untuk informasi lebih lanjut, lihat artikel “Bagaimana jika suami pacar saya mengancam lewat Facebook”?

Dengan demikian, kontrak X dapat terikat oleh Pasal 45B UU 19/2016 jo UU No. Pasal 29 UU ITE dapat dituntut. Karena belum diketahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pengaduan, maka dapat dipahami bahwa ketentuan Pasal 45B UU No. 19/2016 merupakan tindak pidana biasa, sehingga setiap orang dapat menyampaikan laporannya kepada penyidik ​​Kepolisian Negara Republik Indonesia. , Penyidik ​​Pejabat Pegawai Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil segera Tindak Lanjut.